TUGAS POKOK DAN FUNGSI


LURAH 

Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah fungsi dari lurah:

1. Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan.

2. Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat.

3. Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;

4. Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;

5. Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

6. Pengelolaan urusan kesekretariatan.

 

SEKRETARIS 

Sekretaris mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Berikut adalah fungsi dari sekretaris: 

1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan kelurahan;

2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan rencana anggaran;

3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;

4. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan

5. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.

 

KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan dan pertanahan serta bidang ketentraman dan ketertiban di  masyarakat kelurahan Jurang.

Berikut adalah fungsi dari Kasi Pemerintahan, Ketentraman Dan Ketertiban Umum:

1. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;

2. Pelaksanaan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;

3. Pengumpulan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;

4. Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;

5. Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);

6. Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.

7. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan;

8. Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat;

9. Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;

10. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.

 

KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat. Berikut adalah fungsi dari Kasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat:

1. Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;

2. Pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

3. Pelakanaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga kemasyarakatan;

5. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;

6. Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;

7. Pengumpulan, pengolahan, dan evaluasi data di bidang ekonomi dan pembangunan;

8. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;

9. Pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik asset pemerintahan kota di lingkungan kelurahan;

10. Pelaksanaan administrasi perekonomian dan pembangunan di kelurahan;

11. Pembinaan dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan;

12. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang perekonomian dan pembangunan.

 

chat
chat